Banyumas, Kompas - Petani dari Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menuntut Bupati Banyumas mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak hak guna usaha lahan perkebunan kakao seluas 217,87 hektar di desa mereka dengan PT Rumpun Sari Antan 4. Warga minta pemilikan lahan dialihkan kepada desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Tuntutan itu mereka sampaikan dengan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Sabtu (30/1). Namun, tujuan mereka menemui Bupati Banyumas tidak terpenuhi. Mereka ditemui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Banyumas Ahmad Zubair.
Dalam pertemuan dengan Zubair, setidaknya tujuh orang petani yang mewakili petani dari Desa Darmakradenan menyampaikan, petani setempat merasa tidak nyaman dengan sikap mandor perkebunan PT RSA 4 yang kerap mengintimidasi petani. Salah satunya, memidanakan Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari lahan perkebunan. Terakhir, mandor mencabuti tanaman tumpang sari milik petani di areal perkebunan kakao.
Darsum (58), perwakilan warga, mengatakan, petani berharap agar Bupati Banyumas dapat segera merespons tuntutan petani. Mereka yakin rekomendasi dari Bupati Banyumas bisa dijadikan dasar hukum untuk mengajukan penghentian kontrak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi BPN untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti tuntutan petani. Kalau tidak ada, maka sulit," katanya.
Permasalahan ini pun telah dibicarakan dengan Komisi II DPR di bawah pendampingan Rumah Aspirasi Budiman Sudjatmiko Banyumas beberapa waktu lalu. Asisten Direktur Pemberdayaan Petani dan Pemerintahan Desa, Rumah Aspirasi Budiman Sudjatmiko, Barit Hardiyan, yang ikut hadir dalam pertemuan di kantor Pemkab Banyumas mengatakan, Komisi II DPR tidak dapat memberikan keputusan maupun tindakan, selain menyampaikan aspirasi petani kepada pemerintah.
Kalaupun memang sulit menghentikan kontrak yang ada, ujar Barit, petani menuntut agar kontrak lahan perkebunan PT RSA 4 di Desa Darmakradenan yang akan berakhir pada 2018 tidak diperpanjang.
Zubair mengatakan akan segera melaporkan tuntutan tersebut kepada Bupati Banyumas. Dalam hal ini, Pemkab Banyumas juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan PT RSA 4. "Kami berharap agar petani juga dapat bersabar karena kami pun harus mengadakan koordinasi untuk menilai keberadaan perusahaan perkebunan ini," katanya. (MDN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tuntut Hak Lahan Kakao ", https://nasional.kompas.com/read/2010/02/01/15425966/warga.tuntut.hak.lahan.kakao..
Dalam pertemuan dengan Zubair, setidaknya tujuh orang petani yang mewakili petani dari Desa Darmakradenan menyampaikan, petani setempat merasa tidak nyaman dengan sikap mandor perkebunan PT RSA 4 yang kerap mengintimidasi petani. Salah satunya, memidanakan Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari lahan perkebunan. Terakhir, mandor mencabuti tanaman tumpang sari milik petani di areal perkebunan kakao.
Darsum (58), perwakilan warga, mengatakan, petani berharap agar Bupati Banyumas dapat segera merespons tuntutan petani. Mereka yakin rekomendasi dari Bupati Banyumas bisa dijadikan dasar hukum untuk mengajukan penghentian kontrak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi BPN untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti tuntutan petani. Kalau tidak ada, maka sulit," katanya.
Permasalahan ini pun telah dibicarakan dengan Komisi II DPR di bawah pendampingan Rumah Aspirasi Budiman Sudjatmiko Banyumas beberapa waktu lalu. Asisten Direktur Pemberdayaan Petani dan Pemerintahan Desa, Rumah Aspirasi Budiman Sudjatmiko, Barit Hardiyan, yang ikut hadir dalam pertemuan di kantor Pemkab Banyumas mengatakan, Komisi II DPR tidak dapat memberikan keputusan maupun tindakan, selain menyampaikan aspirasi petani kepada pemerintah.
Kalaupun memang sulit menghentikan kontrak yang ada, ujar Barit, petani menuntut agar kontrak lahan perkebunan PT RSA 4 di Desa Darmakradenan yang akan berakhir pada 2018 tidak diperpanjang.
Zubair mengatakan akan segera melaporkan tuntutan tersebut kepada Bupati Banyumas. Dalam hal ini, Pemkab Banyumas juga akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengevaluasi keberadaan PT RSA 4. "Kami berharap agar petani juga dapat bersabar karena kami pun harus mengadakan koordinasi untuk menilai keberadaan perusahaan perkebunan ini," katanya. (MDN)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tuntut Hak Lahan Kakao ", https://nasional.kompas.com/read/2010/02/01/15425966/warga.tuntut.hak.lahan.kakao..
0 Komentar