1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum merupakan hal yang paling jelas membatalkan puasa. Jika seseorang dengan sengaja makan atau minum selama waktu berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika seseorang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa dan kemudian makan atau minum secara tidak sengaja, puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang lupa dan makan atau minum, maka ia harus melanjutkan puasanya karena itu adalah rezeki dari Allah SWT.
2. Muntah dengan Sengaja
Muntah yang terjadi secara sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut atau melakukan sesuatu yang dapat memicu muntah, akan membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja, misalnya karena sakit atau mual secara alami, maka puasa tetap sah.
3. Berhubungan Suami Istri (Jima’)
Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa akan membatalkan puasa dan dikenakan kafarat (denda). Kafaratnya adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin. Hal ini menunjukkan betapa berat konsekuensi dari melanggar aturan ini.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Jika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik melalui onani atau rangsangan lain yang disengaja, maka puasanya batal. Namun, jika keluarnya mani terjadi karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah, karena mimpi basah bukan sesuatu yang dapat dikendalikan.
5. Haid dan Nifas bagi Perempuan
Wanita yang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) tidak diperbolehkan berpuasa. Jika darah haid atau nifas keluar di tengah waktu puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan.
6. Mengeluarkan Darah Secara Sengaja dalam Jumlah Banyak
Menyengaja mengeluarkan darah dalam jumlah banyak, seperti melalui donor darah atau bekam, dapat membatalkan puasa menurut beberapa ulama. Hal ini karena dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah. Namun, jika terjadi pendarahan yang tidak disengaja, misalnya karena luka, maka puasanya tetap sah.
7. Menggunakan Infus atau Suntikan yang Mengandung Nutrisi
Suntikan yang bersifat memberi nutrisi, seperti infus yang digunakan untuk mengatasi dehidrasi atau kekurangan gizi, membatalkan puasa karena fungsinya serupa dengan makan dan minum. Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi, seperti obat untuk pengobatan penyakit tertentu, tidak membatalkan puasa.
8. Murtad (Keluar dari Islam)
Murtad atau keluar dari Islam akan membatalkan semua ibadah seseorang, termasuk puasa. Jika seseorang kembali masuk Islam, maka ia harus mengganti puasanya di hari lain.
Kesimpulan
Hal-hal yang membatalkan puasa umumnya berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja, keluarnya sesuatu dari tubuh, serta kondisi khusus seperti haid atau nifas. Jika seseorang tidak sengaja melakukan hal-hal tersebut atau dalam keadaan darurat, maka puasanya tetap sah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami aturan puasa agar dapat menjalankannya dengan baik dan mendapatkan pahala yang maksimal dari ibadah ini.
0 Komentar