Jadwal SIM Keliling Sat Lantas Polres Banyumas 2020 sebagai berikut:
Hari | Tempat Pelayanan |
---|---|
Senin | Kecamatan Ajibarang |
Selasa | Kecamatan Sokaraja |
Rabu | Kecamatan Patiktraja |
Kamis | Kecamatan Cilongok |
Jumat | Kecamatan Banyumas |
Sabtu | Kecamatan Sumpiuh |
Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon perpanjangan SIM A dan C yakni :
1. Fotokopi KTP Asli
2. Fotokopi SIM dan SIM lama asli.
3. Bukti cek kesehatan yang diberikan layanan kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
CATATAN :
- Jadwal SIM Keliling Sat Lantas Polres Banyumas ini hanya diperuntukan bagi yang mau perpanjang SIM A dan C.
- Waktu pelayanan pkl 09.00 - 13.00 WIB.
Sumber : https://twitter.com/satlantasresbms
0 Comments